DPR Akan Tonjolkan Perlindungan HAM dalam revisi UU Terorisme

26-01-2016 / KOMISI III

 

DPR akan menonjolkan sisi perlindungan HAM dalam revisi UU Terorisme. Ketika kewenangan lebih besar diberikan, harus ada jaminan perlindungan yang lebih besar pula. Jaminan perlindungan itu harus ada ketentuan yang lebih jelas kongkrit tentang rehabilitasi dan kompensasi kalau aparat penegak hukum salah tindak, salah tangkap, salah tahan atau yang lebih parah lagi salah tembak.

 

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR Arsul Sani, sebelum mengikuti Rapat Paipurna Selasa (26/1). Saat ditanya bagaimana dengan WNI yang kembali dari Suriah apakah polri bisa menangkap, kata Arsul,  kalau mengacu pada UU Kewarganegaraan itu dimungkinkan.  WNI yang bergabung di luar negeri atau militer di luar negeri baik militer negara resmi atau gerakan pemberontak, maka bisa dicabut ke warga negaraannya.

 

Politisi PPP ini kembali menegaskan, untuk melakukan penangkapan harus dibuat dulu ketentuan pidananya. “Saya cenderung setuju terutama kalau yang diikuti itu WNI kelompok pemberontak terhadap pemeritah yang sah. Sebab prinsip demokrasi itu kecuali pemerintah yang sah itu memerangi atau menindas kelompok  yang berbeda suara dengan pemerintah,” katanya.

 

Lebih lanjut Arsul mengatakan, karena RUU Terorisme menjadi inisiatif pemerintah maka pemerintah yang memulainya dengan menyerahkan naskah akademik dan draftnya. Kalau sudah masuk DPR maka Bamus menetapkan AKD yang ditunjuk bisa Komisi III, Pansus atau diserahkan di Baleg saja yang anggotanya lintas komisi sebab terorisme itu isu lintas Komisi .

 

Setelah ditetapkan AKD mana yang bertugas membahas kemudian fraksi-fraksi buat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),  setelah terkumpul bila di Komisi atau Baleg maka dibahas Panja, kalau lintas Komisi dibahas Pansus. Kapan dimulai, setelah Prolegnas Prioritas 2016 diketuk, posisi DPR menunggu pemerintah. Misalkan pemerintah pekan depan menyampaikan draftnya, maka DPR siap.

 

Kapan target menyelesaikan, tergantung pemerintah. Karena RUU revisi inisiatif pemerintah, maka tergantung pemerintah. "Tampaknya pemerintah sudah siap, BNPT sudah menyampaikan dalam rapat yang lalu, kita tunggu saja,” jelas Arsul.

 

Saat didesak Mendagri menyatakan revisi UU Terorisme kalau DPR sungguh-sungguh tiga hari selesai, Arsul Sani menyatakan, tergantung draft RUUnya. “Kalau banyak pasal yang ditambah atau diubah, nggak mungkin tiga hari. Kita lihat dulu,” kilahnya. (mp)/foto:iwan armanias/parle/iw.    

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...